Pentingnya Edukasi Tentang Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi Bagi OYPMK & Remaja Disabilitas
Minimnya pengetahuan saya tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi OYPMK dan Remaja Disabilitas, saya sangat antusias begitu ada info Ruang Publik KBR yg membahas tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Bagi OYPMK & Remaja Disabilitas di kanal Youtube BERITA KBR tanggal 25 mei 2022, langsung lingkari kalender dan siapin " gelas kosong ". Karena memang tema seperti ini yang ingin kupelajari lebih dalam.
Host Rizal Wijaya yang merupakan host dari KBR membuka jalannya ruang publik dengan statementnya bahwa " Aspek seksualitas hak kesehatan seksual merupakan hak setiap orang tak terkecuali untuk remaja disabilitas maupun OYPMK". Dan semua itu sudah diatur dalam UU Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Nah apa saja sich Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi OYPMK dan Remaja Disabilitas yang perlu kita ketahui? Dan bagaimana menyiapkan remaja dgn ragam disabilitas atau OYPMK agar mampu menghadapi masa pubertasnya dengan sehat, bahagia dan tanpa rasa takut.
Semua materi dari narasumber yg kece akan saya rangkum satu per satu. Ada kak Westiani Agustin ( Founder Biyung Indonesia ), ada kak Nona Ruhel Yabloy ( Project Officer HKSR ) dan ada juga kak Wihelimina Ice ( Remaja Champion Program HKSR )
Pembahasan tentang Pendidikan Kesehatan Seksual memang tidak ada habisnya. Terkadang orang tua menganggap bahwa pendidikan seks sejak dini itu adalah hal yg tabu, padahal perubahan yang terjadi pada anak harus disampaikan, contohnya ketika menstruasi atau mimpi basah. Dan pendidikan seks sejak dini adalah hak anak agar mampu melindungi dirinya dari kejahatan seksual. Biasanya, hal yang saya tekankan pada anak secara berulang- ulang adalah menjelaskan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Dan lambat laun saya juga menjelaskan, kenapa seorang perempuan tidak menjalankan kewajiban puasa dan sholat di waktu menstruasi. Dan dengan begitu polosnya si kecil menjawab, " Wah enak ya jadi perempuan, ada istirahat untuk sholat dan puasa ".... 😂
Kita kembali ke materi dari pemateri pertama ya....
" Remaja Disabilitas dan OYPMK mempunyai hak untuk mengetahui sebab perubahan pada dirinya kadang tidak teredukasi dengan tepat, sehingga anak - anak dengan disabilitas dan OYPMK ( Orang Yang Pernah Mengalami Kusta ) sangat rawan untuk menjadi korban kekerasan seksual. " ujar Kak Nona Ruhel Yabloy, Project Officer HKSR, NLR Indonesia, ketika membuka diskusi tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Bagi OYPMK dan Remaja Disabilitas via Kanal Youtube, Rabu ( 25/05 ) kemarin.
Kak Nona juga menyatakan bahwa, tim NLR Indonesia mengajarkan bagaimana Remaja Disabilitas berani untuk bersuara ketika menjadi korban, dan mengajarkan bagaimana membangun relationship yang sehat baik dengan keluarga atau pun teman di lingkungan dia tinggal. Edukasi tentang Hak Kesehatan Seksual Bagi Remaja Disabilitas dan OYPMK tentunya tidak hanya untuk si anak, melainkan orang tua dan orang - orang terdekat agar bisa membangun lingkungan aman yang sportif.
Narasumber kedua, Kak Westiani Agustin, selaku Founder Biyung Indonesia menyatakan, dengan adanya stigma yang selalu disuarakan bahwa " Perempuan adalah kontributor sampah di dunia ". Dari situ Biyung Indonesia memulai membuat produk untuk Menstruasi Sehat, yaitu pembalut kain. Selain menstruasi sehat tercapai, tentu akan ikut berkontribusi dalam mengurangi sampah.
Kalau dihitung secara kapasitas memang sampah dari pembalut sangat banyak ya, misal dalam sehari ketika menstruasi bisa berganti 3 sampai 4 pembalut, lalu dikalikan seminggu, dan sampah pembalut pasti akan susah hancur karena dari plastik.
Seperti yang dikatakan oleh Kak Wihelimina Ice selaku Remaja Champion Program HKSR bahwa, Ice sangat terbantu sekali sudah menjadi bagian dari NLR Indonesia lewat Sankita. Dari situlah Ice mendapat edukasi tentang Hak Kesehatan Seksual Disabilitas, yang sebelumnya belum ia dapatkan.
Gimana, udah siap jadi Agen Perubahan di Lingkungan kamu ? Yuk, manfaatkan Digital untuk penyebaran pengetahuan tentang Hak Kesehatan Seksual bagi OYPMK dan Disabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar